Rezza juga menyoroti mengenai struktur kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia dan dikatikan dengan masa studi mahasiswa.
“Secara administratif menjadi lucu ketika Partai Mahasiswa ini kemudian dibentuk sementara mahasiswa ini terikat dengan masa studi.”
“Intinya adalah kemudian bagaimana mungkin mereka akan tetap mengatasnamakan diri sebagai mahasiswa ketika mereka sudah tidak lagi menjadi mahasiswa,” ujar Rezza.
Sehingga, Rezza menyimpulkan kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia tidak patut secara moral dan aneh secara administratif.
“Secara moral ini tidak patut dan secara administratif ini menggelikan,” sebutnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Partai Mahasiswa Indonesia muncul setelah adanya perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945.
Baca juga: Profil Partai Mahasiswa Indonesia yang Tuai Polemik, Hasil Perubahan Partai Kristen Indonesia 1945
Hal ini dikatakan oleh Direktur Tata Kemenkumham, Baroto.
Dirinya juga mengatakan partai ini telah terdaftar di Kemenkumham.
Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia tersebut mengacu dari surat keputusan Kemenkumham dengan nomor M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 21 Januari 2022.
Surat keputusan tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," kata Baroto, Minggu (24/4/2022).
Adapun keputusan Kemenkumham itu tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Surat keputusan tersebut juga terlampir struktur kepengurusan dari Partai Mahasiswa Indonesia.
Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Bendahara umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.
Baca juga: Eksistensi Partai Mahasiswa Indonesia: Disambut DPR dan Eks Aktivis ’98, Dikecam Mahasiswa