Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Pengusutan dugaan pencucian uang diyakini bisa memaksimalkan efek jera.
"Rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan, dan itu bukan tujuan. Karena tidak membuat orang (terkena) efek jera," kata Ketua KPK Firli Bahuri dilihat dari kanal YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022).
Firli mengatakan pidana penjara tidak sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Pasalnya, setelah bebas mereka semua bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan barang.
Penerapan pasal pencucian uang penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan barang.
Baca juga: KPK Buka Opsi Terapkan TPPU ke Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Efek jera juga diyakini timbul jika KPK memadukan pidana penjara dengan pencucian uang.
Namun, pasal pencucian uang baru bisa diterapkan jika memenuhi syarat tertentu berdasarkan aturan yang berlaku.
Saat ini KPK tengah mengupayakan memenuhi syarat itu untuk menerapkan dugaan pencucian uang ke Gafur.
"Jadi, seandainya itu bisa dibuktikan ya tentu kita akan dilakukan penyidikan di TPPU, begitu," kata Firli.
Sebelumnya, Abdul Gafur Mas'ud diduga menyamarkan asetnya dengan memakai banyak identitas.
Salah satu identitas yang dipakai yakni tersangka sekaligus Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Informasi ini diketahui saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.
Baca juga: KPK akan Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Nonaktif Banjarnegara
Keduanya dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] yang menggunakan identitas tersangka NAB [Nur Afidah Balqis] dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (16/4/2022).
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Baca juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Dugaan TPPU Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.