Aziz Yanuar menegaskan FPI yang ada saat ini tidak pernah terlibat dalam aksi dukung mendukung Capres 2024 manapun.
"DPP FPI pun hingga saat ini belum menentukan sikap apapun terkait Capres 2024. Jadi bisa dipastikan undangan deklarasi itu memalsukan surat dan tanda tangan pengurus FPI," ujar Aziz, Selasa (7/6/2022).
Aksi Tak Kantongi Izin Polisi
Polda Metro Jaya memastikan aksi massa yang mengatasnamakan FPI Reborn beberapa hari lalu tidak mengantongi izin keramaian.
Hal itu disebabkan pihak kepolisian tak menerima surat pemberitahuan terkait aksi deklarasi Capres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
"Tidak ada surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Rabu (8/6/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.
Zulpan mengatakan sejatinya aksi penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan kepada kepolisian.
Hal mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian.
Baca juga: Muncul Deklarasi Dukungan Capres Mengatasnamakan FPI, Ini Penjelasan Front Persaudaraan Islam
Baca juga: AS Sebut Ada yang Janggal dalam Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Kami Tidak Heran
Zulpan juga menegaskan, kepolisian tidak menerbitkan izin terkait aksi tersebut.
Meski begitu, aksi massa atau unjuk rasa harus menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Disinggung soal kemunculan FPI Reborn, Zulpan berkomentar lebih lanjut.
Meski ormas itu tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polda Metro Jaya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.
"Terkait pengawasan atau pemantauan ya nanti saya koordinasikan lagi. Saya belum dapat data lengkapnya," ungkap Zulpan.
"Tapi yang jelas kalau izin daripada demo dari FPI reborn itu enggak ada. Karena kan itu tidak terdaftar di Kemenkumham, tidak terdaftar sebagai Ormas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana/Fitriyandi Al Fajri)