TRIBUNNEWS.COM - Martin Simanjuntak, pengacara Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, menilai ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D seharusnya menjadi tersangka.
Pasalnya, D diduga telah memberikan ancaman kepada Brigadir J pada Selasa (21/6/2022).
"Sehubungan dengan peristiwa yang kami dasarkan dari keterangan saksi, saksi mengatakan bahwa tanggal 21 Juni almarhum ini sudah memulai merasa insecure dan disitu almarhum sudah merasa ada semacam ancaman yang dilakukan oleh sesama ajudan dengan inisial D."
"D inilah yang menurut kami di awal harusnya dia yang jadi tersangka," kata Martin dikutip dari Kompas tv, Minggu (28/8/2022).
Martin sebagai kuasa hukum memang mempertanyakan status ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D.
Namun, pihaknya tetap akan menunggu hasil penyidikan terkait ajudan yang berinisial D.
Baca juga: Kompolnas Sudah Terima Surat dari Polri untuk Ikut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kenapa kalau sampai saat ini belum jadi tersangka tentunya kan kalau untuk menetapkan tersangka harus ada dulu peristiwa pidananya."
"Lalu peristiwa pidana itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti."
"Nah ini mungkin yang yang belum kearah sana, sehingga si D ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Martin.
Martin juga berharap ada kepastian hukum terkait status ajudan D ini.
"Tapi yang saya dengar (ajudan) D ini dijadikan saksi, nah kita juga melihat kualitas dari kesaksiannya nanti dan apa perannya, apakah terlibat atau tidak, tapi yang pasti kami hanya mau kepastian hukum."
"Kalaupun memang dia tidak terlibat, ya tidak apa-apa, berarti memang tidak terlibat."
"Tapi kalau dia terlibat, dan tidak diikutsertakan, ini kan tidak adil juga untuk tersangka yang lain," kata Martin.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Selasa Depan, Dihadiri 5 Tersangka, JPU, Kompolnas, Komnas HAM
Diduga Menghasut Ferdy Sambo