"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Setelah dibacakan keputusan majelis sidang, Sambo pun mengajukan banding.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo
Diberitakan Tribunnews.com, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, memimpin sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Pemecatan tersebut, buntut Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut.
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Penderitaan Ibunda Brigadir J : Kehilangan Anak, Label Pelecehan, Tak Bisa Bela Diri
Dedi mengatakan, sidang banding tersebut dipastikan dituntaskan langsung pada siang hari ini.
Hal itu seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Adapun pelengkapan administrasi itu dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi