Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut perwira pertama Polri itu melanggar kode etik terkait dengan proses olah tempat perkara (TKP).
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalan Ipda Arsyad Daiva Guanwan.
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," sebut Dedi pada Sabtu (17/9) pekan lalu.
Kini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri untuk menunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Untuk sementara, Polri menunda sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva hingga pekan depan.
Alasan utamanya, saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin, Mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Paminal, Divisi Propam Polri sedang sakit keras.