Mantan Kabag Bin Polwil Madura Polda Jatim itu, mengatakan, penyidik masih fokus terkait berkas perkara kasus yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan.
"Penyidik masih fokus terkait berkas perkara pelanggaran Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP, khusus untuk anggota Polri. Untuk panitia penyelenggara Dirut LIB, dan juga security officer, (dan panpel), Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003, itu dulu yang menjadi fokus penyidik biar tuntas," pungkasnya.
Penampakan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Tahanan
Penampakan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dengan mengenakan baju tahanan untuk pertamakalinya terlihat pada Senin (24/10/2022) malam di Mapolda Jatim.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan berbaju tahanan berwarna oranye untuk pertama kalinya terlihat saat diantar ke Gedung Tahanan Mapolda Jatim setelah resmi dinyatakan ditahan.
Mereka akhirnya resmi ditahan usai diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022) malam.
Pantauan TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM) di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 19.24 WIB, para tersangka tampak berjalan keluar beriringan melintasi pintu gedung berbahan kaca tersebut.
Para tersangka termasuk 3 anggota polisi juga tidak lagi mengenakan kemeja ataupun pakaian dinas kepolisian yang semula dipakai saat menjalani pemeriksaan di pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB.
Para tersangka dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim, yang diparkir di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim dengan dikawal oleh beberapa petugas Provost Bidang Propam Polda Jatim berseragam polisi dinas luar bertopi baret warna biru muda dan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berkemeja putih lengan pendek.
Kemudian, para tersangka bakal dibawa untuk ditahan di Gedung Tahanan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Komnas HAM Siapkan Mekanisme Bawa Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan ke PBB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku punya rencana untuk mengintervensi tragedi kemanusiaan yang menewaskan ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Anam menyebut Komnas HAM RI yang masuk dalam jaringan Komnas HAM seluruh dunia turut berada dalam naungan mekanisme PBB di Jenewa. Sehingga Komnas HAM RI juga punya mekanisme kewenangan dan kuasa untuk intervensi langsung kepada PBB, termasuk dalam tragedi Kanjuruhan.
“Kami akan mekanisme itu nantinya, dan kami memang sedang memikirkan untuk menggunakan mekanisme itu,” kata Anam dalam konferensi pers dikutip dari live streaming Kompas TV, Senin (24/10/2022).
Sebab menurutnya tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu peristiwa besar yang jadi perhatian PBB.
Namun untuk saat ini Komnas HAM masih akan menunggu jawaban dari FIFA.
Komnas HAM telah bersurat kepada FIFA yang berisi sejumlah pertanyaan terkait mekanisme dalam mengatasi peristiwa dalam dunia sepak bola.
Baca juga: Mengulik Siapa Orang Kuat Dibalik Jam Malam Arema FC Vs Persebaya Surabaya
Menurut Anam, ada pelanggaran yang terus berlangsung dalam gelaran sepak bola termasuk yang dilakukan oleh PSSI.
Namun pelanggaran tersebut tidak diselesaikan sehingga terjadi Tragedi Kanjuruhan.
“Karena peristiwa serupa termasuk juga penggunaan gas air mata, pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI itu berlangsung terus menerus, problemnya adalah pelanggaran ini memang tidak diketahui PSSI sebagai salah satu organisasi langsung di bawah FIFA tapi tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut sampai terjadilah problem Kanjuruhan ini,” ujarnya.
“Tapi pada pokoknya yang penting dalam proses ini adalah keterangan atau informasi atau penjelasan yang harus diberikan oleh FIFA terkait peristiwa ini,” tutup Anam. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)