Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih disinggung dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hal itu terungkap saat AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay bersaksi untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Awalnya pengacara dari terdakwa Hendra dan Agus menanyakan kepastian Acay sebagai anggota Satgasus Merah Putih.
"Betul (saya anggota Satgasus Merah Putih)," kata Acay kepada pengacara terdakwa.
Baca juga: Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab
Lalu pengacara kembali bertanya ke Acay soal apakah dirinya di bawah naungan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Iya beliau (Ferdy Sambo) atasan saya," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Apa Itu Satgasus Merah Putih?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih beberapa waktu lalu.
Keberadaan Satgasus Merah Putih menjadi sorotan karena sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Satgasus Merah Putih adalah jabatan non-struktural di kepolisian.