News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Satgasus Merah Putih Disinggung dalam Persidangan, Acay: Ferdy Sambo Atasan Saya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih disinggung dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Hal itu terungkap saat AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay bersaksi untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan  Kombes Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Awalnya pengacara dari terdakwa Hendra dan Agus menanyakan kepastian Acay sebagai anggota Satgasus Merah Putih.

"Betul (saya anggota Satgasus Merah Putih)," kata Acay kepada pengacara terdakwa.

Baca juga: Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab

Lalu pengacara kembali bertanya ke Acay soal apakah dirinya di bawah naungan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Iya beliau (Ferdy Sambo) atasan saya," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Apa Itu Satgasus Merah Putih?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih beberapa waktu lalu.

Keberadaan Satgasus Merah Putih menjadi sorotan karena sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Satgasus Merah Putih adalah jabatan non-struktural di kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini