Menurutnya masyarakat boleh berdebat soal perlu atau tidaknya NU terlibat politik praktis.
Namun demikian, perdebatan tersebut sudah lewat dan NU sudah mengambil sikap dalam muktamar tersebut.
"Ini semua sekarang tinggal bagaimana kita mengoperasionalisasikan wawasan ini ke dalam praktik," kata Gus Yahya.
Lebih jauh, ia menjelaskan politik praktis yang dimaksud meruoakan terminologi Orde Baru yang artinya adalah politik kekuasaan.
NU, kata dia, tidak boleh hadir sebagai pihak dalam kompetisi politik atau kompetisi kekuasaan, dalam bentuk apapun melainkan harus mampu hadir sebagai penyangga keutuhan masyarakat.
"Itu sebabnya tadi saya katakan kalau ada hal-hal yang merupakan aspirasi yang harus disampaikan kepada struktur politik, pemerintah, DPR, atau yang lain maka NU akan melakukannya melalui saluran-saluran yang tidak menimbulkan akibat memposisikan NU sebagai kubu kekuasaan, kubu politik," kata Gus Yahya.
"Kalau NU membuat artikulasi publik tentang masalah-masalah yang menyangkut politik tujannya harus tujuan pendidikan, tidak boleh yang lain, tidak boleh semacam membuat tekanan politik, tekanan power kepada pihak manapun, tidak bisa. Karena NU bukan pihak dalam soal ini," sambung dia.