Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Sudah Dilimpahkan ke PT DKI Jakarta
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyatakan banding.
Di sisi lain kepada Bharada Richard Eliezer hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.
Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Richard pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.(tribun network/abd/dod)