News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Sang Ayah Minta AKBP Dody Prawiranegara Lawan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara. Ayah terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol. Purn. Maman Supratman tak kuasa menahan haru serta kesedihan saat bersaksi di persidangan anakanya dalam kasus narkotika. (sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)

Teddy Ngamuk Disebut Namanya oleh Dody

Istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri menjelaskan bahwa Tedy Minahasa kesal kepada suaminya karena menyebut namanya dalam pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan Rakhma sebagai saksi fakta pada persidangan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3).

"Apakah suadara tahu kasus apa yang diduga dilakukan oleh terdakwa?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.

"Penukaran sabu Yang Mulia," jawab Rakhma.

"Itu saudara tahu sendiri dari media, pihak lain atau keterangan Dody Prawiranegara," tanya hakim.

"Awalan tahu dari Tedy Minahasa," jawab Rakhma.

"Kapan itu?" tanya hakim.

"Itu tanggal 13, kalau saya nggak salah, setelah malam Pak Dody pergi dengan Bang Dony waktu itu. Sekitar jam satu dini hari. Saya baru baca Whatsapp dari Ibu Merty, istri Tedgy Minahasa menanyakan apa saya sudah tidur? Saya baru membalas pukul empat pagi," kata Rakhma.

Baca juga: Hari Ini Istri dan Ayah AKBP Dody Prawiranegara Jadi Saksi, Beberkan Telepon Irjen Teddy Minahasa

Kemudian dikatakan Rakhma bahwa hari itu dirinya diminta ke rumah Teddy Minahasa. Lalu setelah sampai di rumah Teddy Minahasa ia diberitahu suaminya ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

"Dody sekarang ada di Polda Metro, di narkoba, sedang diperiksa," kata Tedy Minahasa kepada Rakhma.

Rakhma kemudian bersaksi bahwa Tedy Minahasa banyak menyampaikan sesuatu, tetapi detailnya ia lupa. Namun pada intinya dia mengungkapkan.

"Kenapa Dody harus menyebut nama saya, itu yang membuat Pak Teddy Minahasa kesal. 'Harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar. Kalau dua-duanya masuk, siapa yang bisa nolong?' Itu yang disampaikan Pak Teddy Minahasa," kata Rakhma di persidangan.

Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.

Mereka adalah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu. Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribun Network/ Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini