News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar Mengaku Dirugikan Usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tolak Eksepsinya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Isnur. Haris Azhar mengaku merasa dirugikan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukannya.

Hakim Tolak Eksepsi Fatia dan Haris Azhar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana pada saat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim dalam putusannya.

Usai tak menerima eksepsi dari Fatia, Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.

"Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini