Adapun sidang KKEP yang digelar Senin (28/8/2023) tersebut, Napoleon hanya disanksi mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya demosi, Napoleon juga disanksi etik yakni perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, dirinya juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Napoleon dinyatakan melanggar asal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara kasus yang menjeratnya adalah dirinya divonis empat tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara lantaran terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
Adapun Napoleon terbukti menerima uang senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra lewat Tommy Sumardi.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece dan divonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara.
Hal tersebut lantaran dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)