Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan kembali mengajukan nama saksi a de charge atau saksi meringankan untuk dirinya setelah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Pengajuan ini setelah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sudah menolak untuk dirinya menjadi saksi meringankan untuk mantan Kabaharkam Polri tersebut.
"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Meski begitu, Ian tak membeberkan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan untuk menggantikan Alexander Marwata tersebut.
Ian hanya menyebut pihaknya akan mengajukan sosok saksi meringankan tersebut kepada penyidik saat kliennya diperiksa hari ini.
"Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," jelasnya.
4 Saksi Meringankan
Sebelumnya, kubu Firli Bahuri mengaku mengajukan empat saksi meringankan dalam kasus tersebut.
Ketiga saksi itu yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra.
Selanjutnya pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Namun, ada satu nama yang berbeda dengan versi polisi yakni Yusril Ihza Mahendra.
Pihak kepolisian mengaku selain tiga orang yang disebutkan sebelumnya, satu orang lainnya bukan Yusril melainkan Natalius Pigai.
Baca juga: Beda Versi dengan Kubu Firli, Polisi Sebut Tak Ada Nama Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan
Dalam hal ini, Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa oleh polisi atas kapasitasnya menjadi saksi meringankan. Sementara, Prof Ramli meminta pemeriksaan ditunda.
Terakhir, Alexander Marwata batal diperiksa oleh pihak kepolisian karena yang bersangkutan keberatan atau menolak permintaan Firli tersebut.