Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan memberikan jawaban ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang diajukan Hakim Anwar Usman.
PTUN Jakarta akan menggelar sidang beragendakan 'jawaban dari tergugat', pada Rabu (21/2/2024) hari ini.
"Penggugat: Anwar Usman. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Agenda: Jawaban dari Tergugat. Rabu, 21 Februari 2024," dikutip Tribunnews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada Rabu ini.
Sidang tersebut dijadwalkan digelar, pada pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, sidang tersebut digelar secara daring, melalui e-court.
Fajar menjelaskan, nantinya, MK akan mengunggah dokumen berupa jawaban dari Suhartoyo selaku Tergugat ke SIPP PTUN Jakarta.
"Sidangnya eCourt, mengunggah dokumen ke SIPP PTUN Jakarta, belum sidang di ruang pengadilan," ucap Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu pagi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Suhartoyo tidak akan hadir dalam persidangan tersebut.
Sebab, Ketua MK itu telah menunjuk kuasa hukum dalam menghadapi perkara ini.
"Hakim MK yang digugat tidak hadir karena sudah memberi kuasa," kata Enny, kepada Tribunnews.com, Rabu pagi.
Namun, Enny menegaskan, meski sudah memberi kuasa, dokumen jawaban Tergugat itu dirumuskan oleh Suhartoyo.
"(Dirumuskan Suhartoyo) tentu saja," ucapnya.
Sebagai informasi, perkara ini teregister di PTUN Jakarta dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca juga: Ikut Gugat ke PTUN, Perkumpulan Advokat Nilai Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Cacat Formil
Gugatan ini diajukan Anwar Usman yang keberatan atas terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK imbas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang mencopotnya dari kursi pimpinan MK.