News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Jaksel Tolak Praperadilan 'Crazy Rich Surabaya', Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Selanjutnya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan di Jakarta Selatan telah membacakan putusan terkait Praperadilan yang diajukan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Majelis Hakim pada perkara No. 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel menyatakan permohonan Pra Peradilan dari Budi Said untuk membatalkan status tersangka tidak dapat diterima.

Merespons hal itu, seorang Kuasa Hukum Budi Said, Indra Haposan Sihombing, SH mengatakan pihaknya sangat menyayangkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024) kemarin.

"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil," kata Indra dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

"Tapi kami menegaskan putusan pra peradilan ini tidak ada korelasi nya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai kuhap atau kah tidak karena putusan pra peradilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," tegasnya.

Oleh karenanya, menanggapi hal itu Indra menuturkan tim penasehat hukum akan mempelajari salinan putusan dulu baru nanti akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan prapid ini.

"Akan kita pelajari dulu putusan prapid ini. Kedepan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tutupnya.

Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.

Kronologi kasus: Bermula dari Beli 7 Ton Emas Antam

Nama crazy rich Surabaya, Budi Said, tengah menjadi perhatian publik setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Januari silam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi ketika itu.

Kasus Budi Said merupakan kasus lama dan telah melalui beberapa kali persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini