News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nayunda Nabila merupakan penyanyi asal Makassar, Sulawesi Selatan yang terseret di kasus korupsi eks Mentan SYL. Istri, anak hingga cucu SYL tengah disorot begitu juga biduan Nayunda Nabila karena diduga turut menikmati uang hasil korupsi SYL, satu persatu mereka bersaksi di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut itu disebut menerima dana Rp50–Rp100 juta.

Uang tersebut adalah saweran dari SYL berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya.

Penyanyi Nayunda Nabila berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Nayunda Nabila diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diujarkan Ali, KPK bakalan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.

Fakta-fakta baru itu nantinya akan Jaksa KPK tuangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini