"Jadi hanya diberitahu, ditawarkan, kemudian saudara mau?" tanya hakim.
"Tidak langsung. Saya masih meminta waktu untuk berpikir. Karena pada saat itu saya harus minta izin kepada suami, ibu saya. Saya minta waktu," ungkap Joice.
Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh
Lebih lanjut Joice mengaku tawaran Thita untuk itu baru ia setujui setelah tiga kali pertemuan.
Selama prosesnya pun Joice tidak pernah dipertemukan dengan SYL, meskipun jabatannya sebagai Stafsus Mentan.
Joice menyebut saat itu ia hanya diwawancarai oleh Sekjen Kementan pada saat itu, yakni Momon Rusmono.
"Oke alasan keluarga, bukan menolak langsung tapi minta izin keluarga, kalau keluarga menghendaki saudara oke?" tanya hakim.
Baca juga: Sempat Mandek, Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Kembali Dilanjutkan
"Betul. Setelah tiga kali ketemu baru saya oke. Dalam proses itu tidak pernah bertemu (SYL). Jadi saya diminta CV oleh Ibu Thita. Saya tidak tahu (CV dibawa kemana). Beliau (Thita) mengatakan akan diproses. Saya tidak mengetahui prosesnya. Lalu kurang lebih satu bulan saya dikontak oleh salah satu staf di Kementan untuk bisa datang ke Gedung Kementan," terang Joice.
"Apakah saudara pernah tidak diwawancarai oleh Menteri SYL sebelum saudara disetujui oleh stafsus?" tanya hakim lagi.
"Tidak pernah. Iya (hanya melalui Thita). Jadi setelah itu saya mendapat telepon dari Staf Kementan, saya tidak tahu siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu Sekjen pada waktu itu Pak Momon.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.