Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15%.
Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.
Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5%.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.
Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya.
Baca juga: Prapendaftaran PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka, Ini Tahapan dan Dokumen yang Disiapkan
Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.