Kapolri menuturkan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus itu.
Dia berjanji bakal mengungkap seluruh hasil penyelidikan kasus di Cirebon itu ke masyarakat secara transparan jika sudah lengkap.
"Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan, tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.
Sebanyak delapan pemuda pun ditangkap karena kasus tersebut, kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa itu terjadi masih di bawah umur, dan ia juga sudah bebas sejak 2020 lalu.
Sebagai informasi, dalam prosesnya, Polri melalui Polda Jawa Barat sempat menangkap pria bernama Pegi Setiawan pada Mei 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, Pegi yang ditangkap itu akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan status tersangka Pegi tidak sah di mata hukum.
Sehingga, hakim memutuskan Pegi bebas pada Senin (8/7/2024) lalu.
Pegi diketahui ditahan selama 49 hari sebagai tersangka, sebelum akhirnya dibebaskan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemandi Jenazah Bantah Vina Dibunuh dengan Samurai Seperti Kata Polisi, Tak Ada Luka Tusuk dan Sayat
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman/Gerald Leonardo)