News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Erintuah Damanik, Hanindyo, dan Mangapul. KY akan mengusut majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ini sosok mereka.

Hal itu disampaikan lantaran Ronald berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim juga menganggap tewasnya korban bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Sebaliknya, korban diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), di persidangan.

Ronald pun dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Ronald dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini