News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baleg DPR RI: RUU Perampasan Aset Masih Dikaji, Kalau Diperlukan Akan Ditindaklanjuti

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Kata Saleh, sejatinya PAN sudah pernah membahas soal RUU Perampasan Aset itu di internal fraksi dan komunikasi dengan partai lain. Namun, banyak partai yang seperti masih pengin mempelajari soal RUU tersebut.

"Kami (Fraksi PAN) sudah membahas itu, dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah. Jadi semuanya juga sama seperti kita," kata Saleh saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Atas hal itu, Saleh menyatakan, sejatinya DPR RI khususnya Baleg menunggu masukan dari pemerintah soal RUU Perampasan Aset ini.

Pasalnya kata dia, RUU ini memang menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

"Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah juga belum kelihatan. Jadi jangan semua mata tertuju kepada balik di DPR, tetapi juga setengahnya itu ada di pemerintah," kata dia.

Tak hanya itu, Politikus PAN tersebut juga menyatakan, setiap produk UU yang disahkan di DPR RI juga kata dia tidak semata atas persetujuan DPR.

Melainkan, ada juga peran atau persetujuan dari pemerintah yang jika dipersentasekan angkanya sama-sama 50 persen.

"Semuanya harus berkoordinasi dan setuju secara bersama dengan pemerintah. 50 persen undang- undang itu ada di tangan DPR, tapi 50 persennya lagi, ingat, itu ada di pemerintah. Itu baru jadi," kata dia.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno persiapan penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025, Senin (28/10/2024).

Dalam paparan yang disampaikan tenaga ahli, Baleg telah menerima usulan Prolegnas dari beberapa kondisi di DPR dan 3 Fraksi dari 8 Fraksi di DPR RI.

Adapun pihak yang dimaksud yakni Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Komisi XI, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

Dalam usulan dari komisi dan fraksi tersebut tidak ada satupun yang mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam Prolegnas 2025-2029.

Padahal, Komisi III merupakan komisi yang bermitra dengan persoalan penegakan hukum serta pengawasan dan penguatan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Jika dilihat dari ruang lingkup mitranya, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu yang diusulkan oleh Komisi yang dipimpin oleh Waketum Gerindra Habiburokhman tersebut.

Akan tetapi, Komisi III dalam Prolegnas 2025-2029 sesuai dengan Surat Komisi III Nomor B/73-DW/KOMIII/MPI/10/2024 yang diterima Baleg pada tanggal 24 Oktober 2024, Komisi III hanya mengusulkan 2 RUU untuk masuk ke Prolegnas 2025-2029.

Adapun RUU yang dimaksud yakni terkait Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Hukum Perdata Internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini