News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Cipularang

TERKINI Kecelakaan Tol Cipularang: 2 Orang jadi Tersangka hingga Polisi Sulit Identifikasi Korban

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi terkini lokasi kecelakaan beruntun di Tol Cipulang KM 91, Purwakarta, Jawa Barat, arah Bandung ke Jakarta, Senin (2/9/2019). Empat mobil hangus terbakar.

"Kalau CCTV-nya berfungsi, kan bisa terekam semuanya," kata dia.

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama membenarkan, di lokasi kejadian ada CCTV milik PT Jasa Marga.

"Ada CCTV, tapi offline," ujar Ricky di RS MH Thamrin, kemarin.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Cipularang kilometer 91.

Kedua tersangka ini merupakan supir dump truck yang bernama Dedi Hidayat dan Subana.

Akan tetapi, Dedi meninggal setelah dump truck B 9763 UIT yang dikendarainya terbalik dan pasir angkutannya ambyar ke dua ros Tol Cipularang.

"Tersangka pertama atas nama saudara DH yang pengemudi dump truck B 9763 UIT, tapi yang bersangkutan meninggal dunia."

"Kedua tersangka atas nama inisial S yaitu pengemudi dump truck B 1490 UIU yang menabrak dari belakang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Rabu (4/9/2019).

Baca: Penyebab Insiden Kecelakaan Maut Tol Cipularang Menurut Keterangan Polisi

Baca: Bawa Muatan Berlebih hingga Lupa Ngerem, Subana Dijadikan Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan, olah TKP, keterangan saksi, alat bukti lain, dan mekanisme forum diskusi seluruh instansi.

"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas TV, Rabu (4/9/2019).

Sejumlah petugas mengevakuasi bangkai kendaraan bermotor roda empat pascatabrakan beruntun di Tol Cipularang KM 91, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Tabrakan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya luka-luka.(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Menurut Matrius, tersangka S dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.

Dari pengakuan S, dirinya sudah berusaha untuk mengerem laju kendaraannya.

"Bener pak sudah mengerem, rem saya enggak kuat," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini