News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Remaja di Bekasi Dilecehkan Teman Ayahnya, Pelaku Beraksi saat Korban Dalam Kamar Mandi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis remaja di Bekasi dilecehkan teman ayahnya.

"Korban berontak, dia juga sempat berteriak minta tolong," terang Aloysius.

Usai kejadian tersebut, korban bercerita ke orang tuanya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti seperti visum dan keterangan saksi," paparnya.

Baca juga: Pengusaha Asal Jakarta Lecehkan Anak-anak di Jambi, Modusnya Diberi Uang Jajan Hingga Jutaan Rupiah

Setelah proses gelar perkara rampung, pada 28 Desember 2021 pelaku ditangkap pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Bertamu ke Rumah Rekan Kerja, Pria di Bekasi Malah Cabuli Anak Temannya Sendiri

(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lainnya seputar pelecehkan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini