Penjelasan pihak kepolisian
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratam membenarkan kasus ini.
Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kanan.
Melihat korban terluka parah, MAA lalu melarikan diri dengan kondisi tanpa busana.
"Pelaku langsung kabur tanpa menggunakan baju, lari. Kebetulan di dekat kejadian perkara sedang ada patroli pengamanan," kata Andika.
Pelaku sehari-hari sebagai karyawan swasta di bagian gudang sehingga setiap harinya membawa pisau cutter di tas miliknya.
"Ngecek stok di toko-toko, ngecek di dus, makanya dia bawa cutter," tambah Andika.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit.
Sekarang MAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kakek 72 Tahun Aniaya Istrinya hingga Tewas di Tulungagung, Bertengkar soal Tanah Gono-gini
Pengakuan pelaku
MAA mengaku tega menganiaya korban lantaran tersinggung diejek saat berhubungan intim.
Dia merasa diejek ketika berhubungan badan dan tak perkasa karena menggunakan tisu basah khusus digunakan untuk mencegah ejakulasi dini pada pria.
Tisu basah khusus ini populer disebut dengan tisu magic.
"Saya dikatai, buat apa sih pakai itu (tisu magic) segala. Saya kayak dikatain lemah," kata tersangka.