Firdaus juga menceritakan, kronologis kejadian penganiayaan dilatarbelakangi ketika Pilu Yuliadi, ayah dari pelapor bernama Fadli bertengkar dengan seorang wanita bernama Novi pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Setelah kejadian itu, Novi yang merupakan kerabat Ketua OKP di Medan Area melapor pada J.
Lalu, J menjemput Pilu Yuliadi dan beberapa orang keluarganya termasuk Fadli dan dibawa ke markas OKP di kawasan Medan Area.
Di sana, J dan pelaku lainnya langsung menghajar para korban dan selanjutnya menyerah Pilu ke Polsek Medan Area.
Baca juga: 2 Kafe di Binjai Sumut Dibakar dan Dirusak: Organisasi Kepemudaan Diduga Kuat Terlibat
"Terhadap tersangka Pilu memang sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Medan Area, karena melakukan tindakan pidana penganiayaan," bebernya.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini menegaskan, atas perbuatannya pelaku J terancam hukuman lima tahun penjara.
"Penyidik menerapkan pasal 170 Jo 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Area Lari ke Aceh Setelah Culik dan Siksa Satu Keluarga
dan
Ketua OKP yang Culik dan Siksa Satu Keluarga Bakal Segera Ditangkap, Kasat Reskrim: Sudah Tersangka