TRIBUNNEWS.COM - Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri setelah ratusan personel kepolisian mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Pengepungan dilakukan selama 16 jam pada Kamis (7/7/2022).
Pria bernama lengkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) itu langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
"Dibawa ke Polda Jatim. Nanti tim bersama-sama dengan yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda Jatim," katanya pada Kamis malam.
Sebelumnya, Mas Bechi sudah pernah dilaporkan ke Polres Jombang pada Oktober 2019 atas dugaan kasus pencabulan dan merudapaksa santriwatinya.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Anak Kiai Jombang Berhasil Dijemput Paksa | Istri Polisi Selingkuh dengan Pencuri
Korban yang melaporkan tersebut adalah seorang santriwati asal Jawa Tengah.
Mas Bechi Dilaporkan Sejak 2019
Pada Desember 2019, Mas Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Mas Bechi kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dan menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka pada 2020.
Atas keputusan itu, Mas Bechi tidak terima dijadikan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak hakim.
Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dinyatakan lengkap (P21).
Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jawa Timur pada Januari 2022 lalu untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
Sayangnya, Mas Bechi mangkir, sehingga Polda Jatim memasukkannya dalam daftar buronan.
Baca juga: Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Penemu Musik Metafakta