Kasus korupsi izin pembalakan liar
Pada tahun 2008, Rusli Zainal pernah menjadi saksi atas kasus korupsi pemberian izin pembalakan kayu secara liar.
Pada kasus tersebut Rusli Zainal tidak dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini juga menjerat dua bupati di Riau yaitu Bupati Kabupaten Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dan Bupati Kabupaten Siak, Arwin AS.
Kasus korupsi PON XVIII Riau
Rusli Zainal menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi pada tanggal 7 Agustus 2012 mengenai kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional XVIII yang akan dilaksanakan di Riau pada tahun 2012.
Dia akhirnya dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK saat itu, Busyro Muqoddas tanggal 28 Agustus 2012 mengatakan bahwa KPK telah membidik Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli Zainal juga kerap disebut.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.
Pada kasus ini Rusli Zainal diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar 900 juta rupiah dari 1,8 miliar yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau.
Masa pencegahan ke luar negeri Rusli Zainal oleh KPK yang dimulai sejak tanggal 6 April 2012 selama 6 bulan akan berakhir pada tanggal 6 Oktober 2012.
Pada tanggal 25 Januari 2013, Rusli Zainal kembali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengadaan sarana olahraga Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau pada tahun 2012.
Baca juga: Korupsi Proyek di Amarta Karya, KPK Sita Dokumen Keuangan dari Pejabat Prudential Syariah
Penetapan sebagai tersangka