Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional ke-18 di Pekanbaru, Riau.
Rusli Zainal diduga menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Rusli disebutkan menerima 500 juta rupiah di rumah dinasnya.
Selain dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PON XVIII, Rusli Zainal juga dijadikan tersangka dalam dua kasus korupsi lainnya yaitu kasus yang juga berkaitan dengan peraturan daerah akan tetapi perannya yang berbeda yaitu Rusli Zainal diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Sedangkan kasus korupsi lainnya yang menjerat Rusli Zainal yaitu kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Pasca menjadi tersangka
Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Rusli Zainal langsung dinonaktifkan oleh Partai Golkar.
Selain itu Partai Golkar tidak akan membantu Rusli Zainal dan tidak akan membela dan menyediakan penasehat hukum bagi Rusli Zainal.
Elit partai Golkar juga mengkhawatirkan turunnya popularitas partai Golkar akibat ditetapkanya Rusli Zainal sebagai tersangka.
Pada 14 Juni 2013, Rusli Zainal akhirnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Penahanan dirinya terkait dengan tiga perkara tindak pidana korupsi.
Terkait dengan penahanan Rusli, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, tugas gubernur dijalankan oleh wakil gubernur sampai Rusli Zainal resmi dinonaktifkan.
Baca juga: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Paket Jalan
Perjalanan proses hukum