Tidak terima anaknya dilecehkan pelaku, ayah korban berinisial R langsung melaporkan tindak pelecehan tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.
"Berbekal laporan dari ayah korban, kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dengan menipu korban seolah-olah memiliki jin di tubuh.
Sehingga dalam ritual palsu tersebut dirinya dengan bebas lakukan tindak asusila pada korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila kepada korban MH," ucap Kapolres.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
"Pelaku WM kini sudah kami amankan di Polres Tulangbawang Barat, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pura-pura Usir Jin, Dukun Palsu di Tulangbawang Lampung Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur