Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Sebuah warung kopi di RT 07/04 Dusun Nagrak, Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat digerebek aparat Pemerintah Desa dan sejumlah warga.
Penggerebekan dilakukan pemerintah desa setelah menerima laporan warga yang resah dengan keberadaan warung kopi yang sekaligus menjual makanan ringan itu.
Sebab warung kopi itu nyatanya cuma kedok semata.
Warung tersebut menjual obat-obatan terlarang narkoba.
Baca juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba, Beri Kode ke AKBP Dody Mainkan Ya Mas
Sayangnya saat digeledah, pria pemilik warung sudah keburu kabur.
Kepala Desa Karangsari, Sukiman mengatakan, sebelum warung itu digerebek, ia kedatangan sejumlah warga bersama ketua RW 04.
"Intinya, warga melapor karena ada seorang pria yang diketahui orang tersebut berasal dari Aceh," ujar Sukiman kepada sejumlah wartawan di lokasi TKP, Sabtu (4/2/2023) sore.
Warung tersebut menjual makanan ringan dan kopi, tapi ternyata sambil jualan obat pil terlarang.
"Makanya, saya cek ke lokasi dan ternyata benar ada barang buktinya (BB)," ucapnya.
Setelah melihat ada barang bukti, Sukiman langsung melapor ke petugas kepolisian untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Pemerintah Desa Karangsari, tidak ingin ada lagi yang berjualan obat pil terlarang di wilayahnya.
"Saya sama sekali belum kenal orangnya. Baru tahu sekarang, ada yang ngontrak. Kata ketua RT sudah ada laporan, cuma bilangnya mau buka warung."
Baca juga: 50 Polisi Amankan Sidang Jenderal Bintang Dua Terkait Peredaran Narkoba
"Eh, tidak tahunya jualan seperti itu. Yang punya kontrakan, juga enggak tahu di dalamnya jualan obat-obatan terlarang," ucapnya.