Selain itu dalam surat edaran tersebut terdapat Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri. Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar
daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama diminta agar mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan dan instansi lainnya.
Serta, memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.
Baca juga: Gubernur Sumbar Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Sekda
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Surat edaran mulai berlaku sejak ditetapkan. Adapun SE ditetapkan Azwar Anas pada 14 April 2023.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul ASN di Bengkulu Selatan Boleh Pakai Mobnas Saat Lebaran, Bupati Gusnan: Tapi Tak Untuk Jalan-Jalan