Awalnya mereka hanya berniat mencuri ponsel, namun vespa berwarna putih juga dicuri.
Vespa tersebut dibawa kabur ke Jakarta dan dijual seharga Rp5 juta.
Baca juga: Siswa SMP di Mojokerto Bunuh Bendahara Kelas, Pelaku Sering Terlibat Aksi Pencurian Sepeda Motor
Uang hasil penjualan vespa digunakan untuk membayar sewa mobil dan dibagikan ke dua pelaku lain.
"Yang Rp 600 ribu untuk bayar utang, Rp1 juta kita bagi bertiga. Satu orang Rp250 ribu. Yang Rp200 ribu buat bensin, yang Rp50 ribunya buat beli rokok," bebernya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)