Ia meminta agar penyakitnya dapat disembuhkan.
Masyarakat diminta untuk tetap menjadikan ponpes sebagai lingkungan yang baik untuk menimbah ilmu.
"Ponpes ialah tempat yang terbaik untuk menimbah ilmu, saya hanyalah oknum orang biasa," ungkapnya.
2. Tersangka Pencabulan
Ustaz Zulfikar menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap santrinya inisial S.
Polisi menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sampai saat ini hanya terdapat satu orang korban, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono.
Zulfikar nampak sudah mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol.
3. Berawal dari Laporan Santri
Kasus ini terkuak bermula dari seorang santri laki-laki di ponpes Surga Religi kabur, usai mendapat perlakuan tidak senonoh dari Zulfikar.
Awalnya ia berbelanja ke kantin yang ada di Ponpes tersebut, kemudian ketika hendak balik ke kamarnya, ia dipanggil oleh Zulfikar.
Oleh tersangka, korban inisial S tersebut kemudian diminta memijat sang ustad di tempat tidur.
Lalu diminta memegang alat vital sang ustad dengan iming-iming uang Rp100 ribu.
UsaiĀ kejadian, korban trauma dan melarikan diri dari ponpes dan pulang ke rumah orangtuanya.