Para korban juga mendapatkan tendangan di badan hingga kepala.
"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit motor, satu buah telepon gengam dan ikat pinggang," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, AJ terancam hukuman 3 tahun penjara.
"Pelaku perundungan yaitu AJ (23) dikenakan Pasal 76c jo pasa 80 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2014, dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan," katanya.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anak serta koordinasi dengaan Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait dengan beberapa pelaku yang masih di bawah umur," pungkas Kapolsek.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)