Namun ia tidak bersedia membeberkan informasi lebih lanjut.
“Iya benar (sudah) kami tahan. Nanti kita rilis (untuk keterangan lebih lanjut),” kata AKP Tohari saat dikonfirmasi tribunmuria.com, Rabu (9/8/2023).
Saat ini terdapat sembilan korban yang bersedia melapor ke Polres Jepara.
Korban ini berasal dari sejumlah daerah di Jepara dan Kabupaten Demak.
Total kerugian sembilan korban ini mencapai Rp 1,2 miliar.
Adapun untuk tersangka INI, ia disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara, Modal Story WhatsApp Raup Miliaran Rupiah