Seharusnya bendera merah putih harus dikibarkan setiap 17 Agustus.
"Tidak boleh bendera merah putih tidak dikibarkan," katanya.
Sementara terkait sanksi kepada In Youliarti, pihak Pemkot Bengkulu belum memberikan keputusan.
Kesalahan Camat Muara Bangkahulu akan terlebih dahulu dinilai serta dievaluasi oleh inspektorat.
In Youliarti juga akan dipanggil guna dimintai penjelasannya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Romi Juniandra/Beta Misutra)
BERITA REKOMENDASI