Setelah pembacaan dakwaan, hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi diantaranya korban Jenderal dan Fandi Wattimena.
Saat ditanya hakim, korban mengatakan saat itu sementara menjalankan tugas sebagai jurnalis dan saat itu lokasi kejadian berada di area publik yang tidak diperlukan izin khusus untuk mengambil gambar.
Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga memukul dan mencoba merampas hp korban.
Korban mengatakan memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkan seluruh keputusan di tangan hakim dan berharap tak ada lagi kekerasan yang dilakukan, terkhususnya kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas.
"Kami memaafkan, biarkan hakim memutuskan dengan bijak," cetus Jenderal dihadapan Hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga tanggal 22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sidang Kasus Pemukulan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal: Kami Maafkan Biar Hakim Memutuskan