Dia juga meminta maaf kepada Luthfi, keluarganya, serta keluarga Lady dan Lina Dedy atas perbuatannya yang berdampak luas.
Atas tindakan tersebut, Datuk dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Proses hukum terhadapnya kini sedang berlangsung di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi dan pengelolaan stres di kalangan mahasiswa kedokteran, khususnya dalam menjalani program koas yang penuh tekanan.
(*)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).