Diketahui, Antoni dan kedua temannya berangkat dari Sukabumi, Jawa Barat menuju Pekanbaru, Senin (30/12/2024).
Namun, mereka mampir ke Kota Palembang untuk mengonsumsi sabu.
Mereka pun sampai di Pekanbaru pada Selasa (31/12/2024) dan menginap di salah satu hotel.
Saat malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru dan menenggak miras.
Kemudian, pada Rabu (1/1/2025), Antoni dan dua temannya berangkat menuju Batam, Kepulauan Riau.
Di dalam perjalanan, mobil yang dikendarai Antoni menabrak motor korban dan satu motor yang dikendarai oleh dua orang mahasiswa.
Tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
Antoni pun dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Antoni yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025) menyampaikan permintaan maafnya.
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf," ucapnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Ia pun telah menyesali perbuatannya.
Baca juga: 7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Pakai Sabu, Kini Jadi Tersangka
"Saya menyesal," katanya.
Antoni juga mengatakan bahwa alasan mengonsumsi sabu adalah supaya tidak ngantuk.
“Ya itulah, takut ngantuk, (pakai sabu) biar badan seger,” ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Breaking News: Ini Alasan Sopir yang Tabrak Sekeluarga di Pekanbaru hingga Tewas Pakai Narkoba
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPekanbaru.com, Rizky Armanda)(Kompas.com, Idon Tanjung)