Oleh: Reza Indragiri Amriel
Psikolog Forensik
TRIBUNNEWS.COM - Debat calon presiden (capres) peserta Pilpres 2024 telah dilaksanakan di gedung KPU Jakarta, Selasa (13/12/2023) malam.
Tiga capres hadir dalam debat itu yakni capres nomor urut 01 Anies Baswedan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo.
Ketika Ganjar dan Prabowo merasa "ngilu" menyentuhnya pada debat di KPU semalam, Anies justru eksplisit menyebut tiga kasus hukum.
Pertama, penembakan terhadap anak-anak di tengah aksi demonstrasi pendukung Prabowo.
Orangtua korban bahkan duduk di belakang Anies.
Kedua, penembakan terhadap anggota laskar FPI atau dikenal luas sebagai kasus Km 50.
Ketiga, tragedi sepakbola Kanjuruhan.
Ketiga kejadian memilukan itu sudah dianggap final.
Final dalam arti terlupakan maupun sudah inkracht putusannya.
Tapi Anies malah mendesak negara mengusut tuntas atau pun melakukan investigasi ulang.
Dengan pesan sedemikian rupa, Anies menerobos ke area paling rawan dalam dunia penegakan hukum: penghormatan HAM dan ketuntasan pengungkapan kasus.
Pada peristiwa penembakan, kasus ini melayang-layang sebagai extrajudicial killing atau unlawful killing.
Semakin serius karena yang menjadi korban adalah anak-anak.