Ketiga, dalam praktik di sekian banyak negara maju, ketika terjadi misconduct, lembaga kepolisian dihukum dengan keharusan membayar police misconduct compensation.
Alhasil, jika investigasi (ulang) atas kasus-kasus dimaksud menyimpulkan telah terjadi police misconduct, maka betapa besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh Polri.
Berangkat dari tiga situasi tersebut, tampaknya 'mencari Kapolri' akan menjadi agenda yang lebih berat bagi Presiden Anies ketimbang 'memberikan tugas kepada Kapolri'.
Berat bukan berarti mustahil.
Tetap harus dipompa keyakinan bahwa jumlah polisi yang baik lebih banyak daripada polisi yang tidak baik alias oknum.
Jadi asumsikan nantinya pasti ada jenderal yang cakap dan bernyali kuat untuk melaksanakan perintah presiden terkait tiga kasus tadi.
DPR RI akan punya kontribusi besar jika juga punya komitmen yang sama pada ketiga kasus di atas.
Satu lagi lembaga-lembaga pada sistem peradilan pidana juga tidak perlu resisten. Ini momentum baik bagi revitalisasi profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi penegakan hukum.