News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilpres 2024

Jokowi dan Pilpres 2024: Madu atau Racun?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga.

Padahal, Jokowi selaku Presiden sudah mengerahkan segala daya dan upayanya.

Antara lain, pertama, membuat aturan yang tidak mengharuskan menteri atau kepala daerah mundur jika maju sebagai capres-cawapres.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang diteken Presiden Jokowi di pada 21 Novemer 2023.

Kedua, dari semula menyatakan diri akan netral dalam Pilpres 2024, kini Jokowi berubah pikiran dengan menyatakan dirinya boleh berkampanye dan juga boleh memihak; suatu hal yang ia klaim tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi kemudian merujuk Pasal 299 UU Pemilu bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Jokowi juga merujuk Pasal 281 UU Pemilu bahwa presiden dan wakil presiden bisa berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan cuti di luar tanggungan negara.

Jokowi agaknya alpa bahwa saat mengacungkan dua jari, yang bisa ditafsirkan sedang mengkampamyekan Prabowo-Gibran, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 di Pilpres 2024, dari dalam mobil kepresidenan yang ia tumpangi, sesungguhnya wong Solo itu sedang menggunakan fasilitas negara.

John F Kennedy (1917-1963), Presiden ke-35 Amerika Serikat pernah berujar, "Loyalty to my party ends when loyalty to my country begins" (loyalitasku kepada partai berakhir ketika loyalitasku kepada negara dimulai).

Ucapan Kennedy ini kemudian menjadi semacam fatsoen politik yang dianut para kepala negara bukan hanya di AS, melainkan juga hampir di semua negara demokrasi.

Namun, jangankan loyalitas kepada negara, loyalitas kepada partainya saja berakhir ketika loyalitasnya kepada keluarga dimulai.

Jokowi lebih memilih mendukung Prabowo-Gibran, di mana Gibran merupakan putra sulungnya, daripada mendukung Ganjar-Mahfud yang diusung partainya, PDI Perjuangan.

Ketiga, membiarkan dugaan tidak netralnya oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di Pilpres 2024 terus terjadi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun setali tiga uang.

Mungkin penolakan publik tak akan sekeras ini jika Jokowi tidak mendesakkan pencalonan Gibran yang difasilitasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu diketuai adik iparnya, Anwar Usman melalui Putusan MK No 90/2023 yang memperbolehkan Gibran menjadi cawapres meski Walikota Surakarta itu baru berusia 36 tahun, belum genap 40 tahun, hanya karena sedang menjabat kepala daerah, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu. Jokowi kini menjadi semacam "common enemy" (musuh bersama) bagi kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies-Muhaimin, bahkan publik.

Dus, Jokowi pun terlihat panik bahkan frustrasi akibat penolakan publik yang demikian keras itu sehingga elektabilitas Prabowo-Gibran tak pernah menembus angka 50 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini