Ini Alasan KPU Menolak Pakai Kotak Suara dari Alumunium pada Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya punya beberapa pertimbangan penting untuk tidak menggunakan kotak suara berbahan alumunium lagi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menggunakan kotak suara kardus pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya punya beberapa pertimbangan penting untuk tidak menggunakan kotak suara berbahan alumunium lagi.
Alasannya ialah karena kotak suara berbahan alumunium tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Oleh karena itu KPU, kata Hasyim, tidak selalu punya anggaran yang memadai setiap tahun untuk menempatkan kotak-kotak suara tersebut.
"Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara, BMN," kata Hasyim dalam sambutannya dalam Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, di Kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Kotak Suara Karton Bakal Kembali Digunakan pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU
"Mengelolanya menjadi berat bagi KPU karena tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yang memadai untuk menempatkan kotak-kota suara ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Hasyim juga khawatir kotak suara BMN ini akan berakhir di barang loakan.
Mengingat barang alumunium masih punya nilai jual.
Sementara di satu sisi KPU tidak punya wewenang terhadap kotak-kotak suara dengan status BMN tersebut jika pemilu sudah selesai.
"Yang paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar, loak ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa apa-apa. Mau diambil juga bukan punya kita," jelasnya.
"Maka kotak aluminum ini sangat menggoda. Nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar," sambungnya.
Sehingga dengan digantinya kotak suara berbahan alumunium dengan kotak suara berbahan dasar douplex yang statusnya bukan BMN, persoalan kotak suara yang terbengkalai tidak lagi jadi masalah.
Sebab KPU bisa langsung memusnahkannya setelah proses pemilu selesai.