Mayoritas Pemilih pada Pemilu 2024 Berusia di Bawah 40 Tahun, KPU: Suara Anak Muda Sangat Menentukan
Mellaz mengatakan KPU juga harus lebih beradaptasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi untuk menjangkau kalangan muda.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Diketahui, KPU telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada Desember 2022.
Baca juga: Amien Rais Usul ke KPU, Minta Parpol Ikut Hitung Suara Pemilu
Adapun dalam data kependudukan per semester 1 tahun 2022 yang sudah diverifikasi Kemendagri, total terdapat 204 juta penduduk potensial pemilih pada Pemilu 2024 nanti.
Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.
Selain itu, KPU mengakui bahwa tingginya jumlah pemilih muda menjadi tantangan tersendiri, karena tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 telah mencapai 81 persen.
August menyebutkan, kemungkinan kalangan pemilih muda tidak memilih tetap ada, dan KPU tetap menghormati hal tersebut.
"Iya berharap agar pemilih muda mengetahui arti penting pemungutan suara bagi masa depan bangsa dan negara," ujar August.
August mengungkapkan, telah menyusun berbagai program untuk menjangkau, dan membuat pemilih muda dapat mengakses segala informasi terkait Pemilu 2024.
"Kita harus beranjak. Soal urusan memilih dan tidak memilih adalah urusan hak. Tapi, paling penting, teman-teman muda perlu mengetahui mengapa pemilu itu penting," ujar August.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.