Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Prima Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024

Agus Jabo Priyono menjelaskan, bahwa alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran KPU yang tidak profesional

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Partai Prima Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (tengah) bersama Sekretariat Nasional Prima, Bin Firman Tresnadi (kiri) dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) siap mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan, bahwa alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan partainya.

Adapun, Putusan PN Jakarta Pusat itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Partai Gelora Sebut Prima Seharusnya Ajukan Banding hingga Kasasi, Bukan Gugat ke PN Jakpus

Hal itu disampaikan Agus Jabo dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

"Enggak ada masalah, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu," kata Agus Jabo.

Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan itu untuk mencari keadilan. 

Baca juga: DKI Jakarta Disebut Berisiko Alami Polarisasi Sosial Pada Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Partai Prima telah melakukan berbagai upaya agar bisa ikut kontestasi politik 2024.

"Jadi harus dipahami adalah (gugatan) di pengadilan negeri ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh. Terus kita mau kemana? Kemana kita mencari keadilan gitu loh," ucapnya.

Selain itu, Agus Jabo menyayangkan sejumlah pihak yang justru menyerang Prima karena adanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut. 

"Kami hanya memohonkan proposal permohonan kami, ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya pada kesempata yang sama, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari menilai, solusi untuk mengakhiri polemik putusan PN Jakpus yakni dengan mencabut gugatan perdata tersebut. 

Di sisi lain, KPU selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Prima, apakah layak atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024.

"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," katanya.

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Eks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Kapan Saja Ajukan Banding Putusan PN Jakpus, Tak Harus Tunggu 14 Hari

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas