Eddy Soeparno: PAN Berharap MK Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Eddy berharap, hakim MK menjatuhkan putusan sistem pemilu dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah berjalan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menyoroti soal agenda pembacaan putusan gugatan sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Rabu (15/6/2023) besok.
Eddy berharap, hakim MK menjatuhkan putusan sistem pemilu dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah berjalan hingga saat ini.
"PAN percaya sepenuhnya pada proses judicial review yang sedang difinalisasi oleh para Hakim MK saat ini. Kami meyakini Hakim MK melakukan analisis hukum yang sangat mendalam terkait esensi demokrasi sesuai amanat UUD 1945," kata Eddy kepada Tribunnewscom, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Akademisi Yakin Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tidak Terpengaruh Unsur Politik
"Sehingga dalam hal ini PAN menaruh harapan besar bahwa putusan dari MK Kamis 15 Juni besok adalah tetap menerapkan sistem proporsional terbuka," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu juga meyakini kalau proses tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini, akan menjadi pertimbangan Hakim MK dalam mengambil keputusan nantinya.
Sebab kata dia, akan ada pengaruh signifikan terhadap proses pemilu yang sudah berjalan saat ini, jika MK mengubah sistem pemilu.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Pengamat Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Soal Sistem Pemilu, Ini Alasannya
"Tentu jika ada perubahan, maka sistem pemilu yang baru ini juga harus tersosialisasikan lagi pada masyarakat luas. PAN yakin implikasi jika terjadi perubahan sistem pemilu ini akan dipertimbangkan oleh Hakim MK," lanjutnya.
Karena itu Eddy yakin dan optimis putusan MK tanggal 15 Juni yang akan datang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
"PAN yakin Hakim MK akan memutuskan dengan bijak serta menjawab harapan masyarakat untuk Pemilu yang terbuka, adil dan berkualitas," tukas Eddy.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).
Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.
"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.
Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."
Baca juga: Habiburokhman Minta MK Tidak Sewenang-wenang dalam Putuskan Sistem Pemilu
Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.
"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.