Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Parpol Wajib Bersurat Paling Lambat H-1 Sebelum Daftarkan Pasangan Capres-Cawapres

Surat pemberitahuan itu diberlakukan agar memastikan jalannya proses pendaftaran berjalan lancar.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in KPU: Parpol Wajib Bersurat Paling Lambat H-1 Sebelum Daftarkan Pasangan Capres-Cawapres
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Gabungan partai politik (parpol) wajib mengirim surat pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapresnya. (Ibriza) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan partai politik (parpol) wajib mengirim surat pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapresnya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers persiapan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasyim mengatakan, surat pemberitahuan dari parpol atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan capres-cawapresnya itu wajib disampaikan ke KPU paling lambat H-1 pendaftaran.

Baca juga: Cegah Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Gandeng Kominfo dan Platform Media Sosial

"H-1 sebelum partai politik atau gabungan partai politik hadir ke kantor KPU mendaftarkan pasangan calon presiden atau wakil presiden itu harus mengiinformasikan kepada KPU tentang rencana kehadirannya mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim, kepada awak media di Jakarta, Senin ini.

Menjelaskan lebih lanjut, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, surat pemberitahuan itu diberlakukan agar memastikan jalannya proses pendaftaran berjalan lancar.

Terutama, lanjutnya, menghindari terjadinya bentrok waktu pendaftaraan antara partai politik dengan parpol lainnya.

Berita Rekomendasi

"Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat tersebut itu dengan tujuan untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran," ungkap Idham.

Sebagai informasi, KPU RI telah menjadwalkan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024, mulai tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca juga: Kata Ketua Panitia Rakernas VI Projo: Tunggu Arahan Presiden Jokowi untuk Menyongsong Pemilu 2024

Adapun untuk waktunya, KPU menyampaikan, proses pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.

Sedangkan, khusus untuk hari terakhir, 25 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 08.00 WIB pagi sampai dengan 23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas