Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, Gibran Bisa Terjegal? Ini Analisa Lengkapnya
Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah final.
Editor: Muhammad Zulfikar
Hal itu telah ditetapkan MK lewat putusan 90/PUU-XXI/2023.
Jimly juga menambahkan tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung dengan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dan hanya tinggal menunggu disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Analisa Pengamat
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan soal nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) lalu.
Diketahui dalam putusan etik MKMK itu, Ketua MK Anwar Usman (Hakim Terlapor) yang juga paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023), mengutip mkri.id.
Banyak pihak menilai dengan terbukti adanya pelanggaran etik pada putusan MK itu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berpotensi 'lengser' sebagai cawapres Prabowo.
Namun Refly Harun berpendapat lain, posisi Gibran sebagai Cawapres Prabowo tak akan goyah, usai putusan etik MKMK itu.
"Apakah bisa diperiksa ulang putusan MK soal pasal 169? Bisa, undang-undang itu bisa diajukan kembali untuk di-review oleh delapan hakim konstitusi yang ada," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023).
Namun nantinya hasil review itu hanya berlaku untuk kasus pencapresan ataupun pencawapresan di pemilu ke depan. Dan bukan untuk Gibran.
"Putusan MK itu paling tidak secara implisit dikatakan bisa ditinjau ulang tapi oleh hakim konstitusi itu sendiri, artinya kita ajukan lagi saja kasus yang sama tetapi undang-undang yang dijadikan objek Yudisial Review-nya adalah undang-undang yang sudah ditafsirkan oleh MK," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud MD: Gibran Sah Jadi Cawapres Secara Hukum
Putusan MK 90 Legal
Pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus mengatakan putusan MKMK tidak mempengaruhi putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Oleh karena itu, Gibran Rakabuming Raka tetap bisa maju sebagai cawapres pendamping Prabowo pada Pilpres 2024.