Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, Gibran Bisa Terjegal? Ini Analisa Lengkapnya

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah final.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, Gibran Bisa Terjegal? Ini Analisa Lengkapnya
kolase Tribunews
Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan). Batas usia Capres-Cawapres kembali digugat, bagaimana nasib pencawapresan Gibran? 

"Secara teoritis, putusan 90 yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa malam, (7/11/2023).

Ketika ditanya tentang legalitas putusan perkara 90 itu, Sunny menegaskan putusan itu tetap legal.

“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.




"Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, maka ajukan kembali ke MK terkait dengan Pasal 169 tersebut bahwa minta tidak dikembalikan alternatif, dengan tentu saja, dengan legal reason yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.

Sunny mengatakan apabila nanti ada permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.

Baca juga: Putusan MKMK Pecat Anwar Usman, Ketua TKN Prabowo-Gibran: Kami Hormati dan Patuhi

Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak terganggu.

"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarakan diri di KPU."

BERITA TERKAIT

"Putusan 90 tetap berjalan, tetap legal. Bahkan, sebelum MKMK  bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.

Sunny mengatakan masyarakat patut mengormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.

“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas